Sekilas Informasi tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan


Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan di lingkungan Instansi Pusat maupun Daerah.

Kajian dan Analisis Kebijakan merupakan kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.

Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli, antara lain adalah:

  1. Analis Kebijakan Pertama;

  2. Analis Kebijakan Muda;

  3. Analis Kebijakan Madya; dan

  4. Analis Kebijakan Utama.

Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Analis Kebijakan adalah:

  • Kemampuan analisis; dan

  • Kemampuan politis (political skill).


Peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, antara lain adalah:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 (download) tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya;

  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan;

  3. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan.